Jambione.com, Jambi - Mantan PLT Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan di Vonis oleh Majelis Hakim selama 3,5 Tahun
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (25/4/2018)
Majelis Hakim yang dipimpin, Badrun Zaini dalam pembacaan vonisnya mengatakan Telah terbukti secara sah dan menyakinkan maka dari itu menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan 6 bulan. Serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Terdakwa Arpanq terbukti bersalah sebagaimana di atur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Badrun Zaini, di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/4/2018)
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Arfan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa KPK saat itu menjatuhi denda Rp 100 Juta Subsider 3 bulan penjara. (Isw)
Hotspot Muncul di Tiga Kecamatan, BPBD Tebo Perpanjang Siaga Karhutla hingga Oktober
Korban Tolak RJ, Sidang Perdana Kasus Pengancaman dan Penganiayaan di Tebo Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Jambi: Laporan Dugaan Pencurian Sawit WSN Cs Dilimpahkan ke Polres Tebo
362 Anak di Kota Jambi Terdeteksi Stunting, 10 Ribu Lebih Masuk Risiko